SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Serang Kota ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang, Polres Serang Kota, Polda Banten, Senin sore, 13 Desember 2021. Saat ditangkap petugas tersangka sedang berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono mengatakan, tersangka berinisial SJ (27) asal Rangkasbitung, Lebak ini diringkus Unit Reskrim Polsek Serang, pada hari Senin, 13 Desember 2021, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah menjual sepeda motor Merk Yamaha X-Ride dengan Nopol A 3159 WT seharga Rp.1 juta.
“Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku bergegas menuju lokasi dan menangkap pelaku. Diketahui, tersangka dan korban ini saling mengenal, berteman sejak kecil,” kata Kapolsek.
Kompol Bambang menjelaskan, sebelum kejadian korban yang tinggal di Komplek Pondok Indah Serang Blok L 24 RT 002 RW 012 Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang ini sempat disinggahkan oleh tersangka selama tiga malam sejak Jumat, 10 Desember 2021.
“Selama tiga hari tersangka bermalam di rumah korban, dan korban pun lengah, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yang ditaro di atas lemari,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan kunci motor diamankan di Polsek Serang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Weli)