SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi usai melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat Pekerja (Buruh), Selasa, 30 November 2021.
Al Hamidi mengatakan, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya kemarin sore.
“Oleh karena itu, Gubernur selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Terdapat tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 di Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap, yaitu Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap, yakni Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap, yakni Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
(*/red)