SERANG, KabarViral79.Com – Guna melakukan mediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dharma Medipro yang beralamat di Jalan Cikande – Permai, Kampung Kaman Sari, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 30 Desember 2021.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Ria Mahdia kepada awak media mengatakan, pihaknya mendatangi PT Dharma Medipro untuk melakukan mediasi permasalahan yang sampai saat ini masih berlarut-larut.
“Kami dari DPRD Provinsi Banten, UPT Disnaker Provinsi Banten bersama Penyidik Disnaker, hadir di PT Dharma Medipro untuk mediasi permasalahan yang memang sampai saat ini masih berlarut-larut, dan berharap dengan adanya pertemuan hari ini ada titik terang atau solusi yang selama ini menjadi keluhan rekan-rekan buruh PT Dharma Medipro,” kata Anggota DPRD Banten dari Fraksi Nasdem ini kepada awak media usai melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT Dharma Medipro.
“Intinya pihak perusahaan harus membayar BPJS yang tertunggak sejak 2019, gaji karyawan yang tertunggak selama dua bulan, dan persoalan lainnya. Saya harap timbulnya kesadaran dari kedua belah pihak, para rekan-rekan buruh juga harus bersabar, tetap menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik, dan pihak perusahaan juga harus sesegera mungkin memberikan jawaban yang positif dari tuntutan ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Penyidik Sipil PPNS Disnaker Provinsi Banten, Rahmatullah menambahkan, pihaknya akan berupaya agar perusahaan segera menyelesaikan hak karyawan.
“Upaya ini akan terus kami lakukan sampai terpenuhinya hak-hak karyawan. Walaupun pihak perusahaan mengatakan perusahaannya sudah tutup, namun yang di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi, dan kami dari Dinas akan mencoba menelusuri sejauh mana kewajiban yang akan diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Berikut adalah tuntutan karyawan dan karyawati PT Dharma Medipro:
- Gaji bulan September 2021 belum dibayar,
- Gaji bulan Oktober 2021 belum dibayar,
- Premi BPJS dari Oktober 2019 - Oktober 2021 tidak disetorkan,
- Uang cuti besar 5 tahun belum dibayar kan 200%,
- Sisa THR 2021 belum dibayarkan 40%,
- Tunjangan akhir tahun 2018 belum dibayarkan 50%,
- Tunjangan akhir tahun 2019 -2020 belum dibayarkan 100%,
- Karyawan meninggal dunia tidak diberi pesangon sesuai PKB,
- PHK sepihak dan tidak di berikan pesangon.
(Heru)