TANGERANG, KabarViral79.Com – Garis pembatas segel Satpol PP pembangunan tower BTS di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pembangunan tower itu sudah dipasang garis pembatas segel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kenapa bisa sampai hilang dan dilepas. Garis terebut merupakan tanda bahwa tower terebut bermasalah, karena belum melengkapi izinnya,” kata Ketua LSM Pusaka, Kasno Gustoyo kepada awak media di Kantor DPP LSM Pusaka di Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Desember 2021.
Menurut Kasno, aktivitas pembangunan tower itu boleh dilanjutkan kembali setelah perizinannya lengkap.
“Pihak PT Smartfren kan belum datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tapi kenapa pekerjaaan tower BTS tersebut sudah mulai kembali. Kegiatan tersebut harus ditindak tegas dengan cara dipasang kembali garis pembatas (segel), sampai izinnya benar-benar dilengkap,” ucapnya.
Kasno berharap, Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi meninjau pembangunan tower BTS di Kampung Kramat, Desa Sumur Bandung tersebut.
“Kami meminta pihak Sapol PP Kabupaten Tangerang segera memanggil pihak pengusaha pembangunan tower BTS di Desa Sumur Bandung untuk segera melengkapi surat izinya, kalau sudah lengkap baru boleh melanjutkan aktivitas pembangunanya kembali,” pungkasnya. (Reno)