JAKARTA, KabarViral79.Com – Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap seorang Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA mendapatkan apresiasi dari Organisasi Kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) melalui Ketua Umum, Dedi Siregar.
“Kami apresiasi kepada Polri yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat, apalagi dianggap bermuatan bernuansa SARA,” ujarnya.
Dedi Siregar menegaskan, pihaknya menyatakan sikap mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat, apalagi dengan bernuansa SARA, dan ujaran kebencian.
“Kami menilai, penahanan yang dilakukan Polri terhadap Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean sudah tepat dan patut diapresiasi oleh publik. Ini menjadi efek jera dan ke depan ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk lebih hati-hati dalam menyatakan kalimat kepada publik, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tutur Dedi.
Dedi Siregar menambahkan, Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen Polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat.
“Kami melihat Polri sangat cepat dan tegas menangani kasus tersebut. Kami juga mengajak masyarakat, mari kita hindari membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi-narasi yang meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” pungkasnya.
“Mari kita hormati mekanisme hukum di Indonesia. Artinya mari kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas Kepolisian dalam menuntaskan kasus ini, kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (*/red)