-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kades Parungkokosan Diduga Abaikan Polemik Pungli Program Sertifikat

By On Sabtu, Januari 29, 2022

Foto Ilustrasi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Kepala Desa (Kades) Parungkokosan diduga abaikan polemik praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pembuatan Sertifikat, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Program Redistribusi 2018-2019, yang dilakukan oleh oknum Panitia.

Diketahui, Program Redistribusi merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diagungkan demi mewujudkan perekonomian masyarakat, namun hal tersebut dikeluhkan warga Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bahkan, untuk menjamin kepastian hukum, dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang berisikan tentang biaya PTSL atau Program Redistribusi 2018-2019 sebesar Rp 150 ribu.

Salah seorang warga setempat, Sarji mengatakan, ada segelintir oknum yang justru memungut bayaran melebihi dari ketentuan tersebut, dengan melakukan praktik pungli program PTSL dan Redistribusi di Desa Parungkokosan.

“Kami sangat bangga dengan adanya program Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang PTSL dan Program Redistribusi. Program tersebut merupakan penunjang atas hak tanah dan ekonomi kami dan menjamin legalitas hak milik kami secara hukum,” ujar Sarji kepada awak media, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut beberapa masyarakat Desa Parungkokosan yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, mereka senang membuat sertifikat murah, namun ternyata bukan hanya sekedar murah, bahkan setelah mereka mengetahui Redistribusi yang dimaksud ternyata gratis yang biayanya hanya Rp.150 ribu untuk operasional kelompok kerja masyarakat di dalam pemberkasan.

“Program ini tentunya kami pemohon merasa keberatan. Artinya kami ini dibohongi oleh oknum aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) karena dimintai biaya Rp.400 ribu per buku,” pungkasnya.

Bahkan menurut keterangan warga, ada yang membuat sertifikat tahun 2018, ada yang belum diberikan kepada pemohon dikarenakan dana untuk menebus sertifikat tersebut masih kurang.

“Tahun 2018 itu program Prona yang katanya gratis, bahkan tidak boleh dipungut sama sekali, namun setelah sertifikat tersebut kami terima, masih dipungut biaya sebesar Rp.400 ribu oleh oknum Panitia,” ujar Sarji.

Hal senada dikeluhkan warga lainnya. warga Desa Parungkokosan sangat kecewa dengan oknum Panitia Desa Parung Kokosan.

“Kami meminta oknum dapat ditindak tegas, baik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan, kami sangat merasa dirugikan,” ungkap Dani bersama masyarakat lainnya.

Sementara, Kari selaku RT sekaligus panitia saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu melalui telepon seluler mengatakan, pihaknya mengajukan Program Sertifikat dan berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat, diputuskan bahwa dikenakan biaya sebesar Rp.400 ribu per sertifikat, dan masyarakat juga menyetujuinya.

“Biaya tersebut dilakukan setelah Sertifikat sudah jadi. Biaya itu untuk operasional, beli rokok dan lainnya. Sertifikat yang sudah kami bagikan ke masyarakat sebanyak 400 buku sertifikat. Sekarang juga masih ada yang belum selesai di BPN. Kalau yang sudah dibagi sertifikat tersebut pada tahun 2021 kemarin,” pungkasnya Kari.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kades Parungkokosan, Eman membenarkan bahwa untuk penebusan sertifikat dikenakan biaya Rp.400 ribu.

“Tapi itu hasil musyawarah. Lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke panitianya. Memang betul masih ada beberapa Sertifikat yang belum ditebus oleh masyarakat dan dipegang panitia,” kata Eman. (Kie87)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »