PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pendidikan No.3, dan Jalan. A. Satriawijaya No. 1, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022.
Aksi tersebut menuntut pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian agar menangkap dan memeriksa pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook berinisial UT yang menebar kebencian serta melemahkan sekaligus mecederai wartawan secara keseluruhan.
Rudi, salah Koordinator Aksi sekaligus Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang mengatakan, GAWAT menggelar aksi unjuk rasa supaya Kebebasan Pers dilindungi hukum yang sebenarnya.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila tidak dilindungi profesinya dan tidak ditindak tegas oknum pelakunya, maka dikhawatirkan hal ini akan diikuti oleh para pejabat lain yang takut kebusukannya terungkap,” ujar Rudi saat ditemui awak media di lokasi unjuk rasa.
Hal senada disampaikan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman. Menurutnya, Sertifikasi Profesi Wartawan bukanlah bentuk legalitas bagi seorang jurnalis, melainkan hal itu adalah penunjang etika kinerja wartawan dalam peliputan serta penulisan berita.
“Rakyat harus paham bahwa fungsi Sertifikasi Profesi adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja Wartawan oleh perusahaan Pers yang bersangkutan, menegakkan Kemerdekaan Pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelas Andang.
Lebih lanjut Andang menjelaskan, di antara produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jika terjadi gugatan, penyelesaiannya secara intelektual
“Sertifikasi Profesi itu jelas bukanlah suatu dasar legalitas hukum bagi wartawan, tetapi itu adalah penujang kinerja bagi penyandang berprofesi selaku Wartawan. Sekali lagi saya tegaskan, tidak diwajibkan seorang Wartawan membawa berkas sertifikasi itu manakala bertugas, yang wajib diperlihatkan kepada narasumber adalah legalitas yang diberikan oleh Redaksi Perusahaan Pers,” tegasnya.
Dengan adanya aksi tersebut, Insan Pers yang tergabung dalam wadah JNI, KWRI, Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Ruang Jurnlais Banten (RJN), Gabungan Aktivis dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang dan Peleton Pemuda, meminta Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita segera melakukan pemberhentian terhadap oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial UT, meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menyelenggarakan penerangan hukum bagi oknum BPD tersebut yang mengaku Pengacara bagi Kades di Daerah Pandeglang, serta meminta Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang melakukan pemeriksaan dan mengadili oknum BPD tersebut, karena dinilai sudah melemahkan tugas dan fungsi wartawan dengan kiasan kata Sertifikat Kewartawanan di Media Sosial Facebook. (Yockhie87)