PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) akan menggelar aksi unjuk rasa ke beberapa instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang perihal dugaan pelemahan azas, fungsi, dan tugas wartawan yang dilakukan oknum BPD Desa Sobang berinisial UT.
Gerakan yang dimotori dari beberapa lembaga profesi wartawan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Maret 2022, sesuai surat pemberitahuan aksi ke Kepolisian yang diserahkan hari ini, Senin, 28 Maret 2022.
Ketua Ruang Jurnalis Nasional (RJN) Provinsi Banten, Panji Yuri mengatakan, aksi gerakan pers menyuarakan aspirasi akan dilakukan di beberapa instansi Pemkab Pandeglang, mulai dari Kantor Bupati, Inspektorat dan Kantor DPMPD.
“Aksi ini murni aspirasi kami sebagai wartawan yang tidak terima atas perlakuan oknum BPD merangkap Advokat berinisial UT yang dinilai telah melukai perasaan insan pers atas statmennya di media sosial FB,” tegas Panji.
Menurutnya, aksi ini juga sebagai bentuk suport dan motivasi kepada penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku UT untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Gerakan ini juga bentuk protes kepada siapapun untuk tidak semena-mena berbicara jika tidak memahami dan mengerti soal jurnalistik dan peran serta tugas seorang wartawan. Karena itu menyangkut nama baik dan marwah pers,” tutup Panji Yuri. (Yockhie87)