Misbakhul Munir, SH, MH. |
PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Terkait permasalah proyek pengerasan jalan Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, membuat Praktisi Senior Misbakhul Munir, SH, MH mengeluarkan kritikan terhadap Pemerintah Daerah, khususnya Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Rabu, 16 Maret 2022.
Misbakhul Munir menyampaikan kritikan pedas terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, lantaran menurutnya permasalahan di Desa Pasirkadu menjadi konsumsi dan potret buruk terhadap masyarakat atas kinerja Kepala Desa Pasirkadu.
“Seharusnya pemerintah daerah yang katanya sudah memeriksa Kades Pasirkadu, segera memberikan sanksi, baik administrasi, jika perlu sanksi pidana, kan ada Bagian Gakum (Penegakan Hukum) di Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Masih dikatakan Agus Munir, sapaan akrab praktisi hukum tersebut mengatakan, seharusnya Inspektorat dan pihak terkait, jangan hanya melakukan pemeriksaan saja, akan tetapi harus bisa mendinginkan situasi dan tindak tegas oknum yang terlibat.
“Jangan hanya melakukan pemeriksaan saja, seharusnya pihak terkait segera menindak oknum yang terlibat dalam persolaan yang terjadi di Desa Pasirkadu, agar menjadikan suatu efek jera bagi pelaku atas kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.
Misbakhul Munir juga mengatakan, adanya Undang-Undang untuk melakukan keseluruhan tindakan serta sangsi yang harus diberlakukan kepada seseorang karena adanya dugaan tindak pidana, perdata dan juga administrasi, bukan hanya sekedar meriksa melainkan tindak lanjutnya tidak ada kejelasan.
“Pidanakan, atau periksa sidangkan, kan mereka punya kewenangan. Jangan seperti memberikan pelajaran kepada anak SD atau SMP dan jangan sampai akhirnya menimbulkan opini yang tidak baik ke Pemerintah Daerah yang pada akhirnya karena tidak adanya ketegasan dan penindakan yang nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut Agus Munir meminta Pemkab Pandeglang segera mengambil tindakan yang cepat tegas dan terukur.
“Jangan membiarkan berita terus bergulir dan menimbulkan beragam argumen, tetapi tidak ada yang menjerat pelaku atas dugaan adanya markup atas proyek yang menjadi tanggung jawab seorang Kades,” pungkasnya. (Yoki)