-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Bireuen Ringkus Dua Pelaku dan Amankan 10 Unit Sepmor Berbagai Jenis

By On Kamis, April 14, 2022

Polres Bireuen berhasil menangkap dua pelaku serta mengamankan sejumlah sepeda motor berbagai jenis hasil Curanmor kedua pelaku, Rabu, 13 April 2022.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pihak Kepolisian Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan berhasil menangkap dua pelaku serta mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat Press Conference di Mapolres setempat, Rabu, 13 April 2022 menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka, yakni Rahim Syah bin Saribun (44) warga Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen yang merupakan Residivis Curanmor.

"Rahim Syah ini ditangkap di rumahnya pada Jum'at 2 April 2022. Dari tersangka ini tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen ikut mengamankan sembilan unit kendaraan," katanya.

Sepeda motor yang diamankan itu enam unit sepada motor Beat, tiga unit Supra-x (Kucing Garong) yang telah dijual ke Kuta Cane, Aceh Tenggara.

Selain Rahim Syah, tim juga berhasil menangkap tersangka lain, yakni Randa Saputra (36), warga Desa Kareung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen. dari tangan Randa Saputra, tim berhasil  mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy.

Belakangan, sambung Kapolres Bireuen, aksi yang diduga dilakukan oleh Rahim berhasil terungkap usai dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, ketika pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Mesjid dan Meunasah di wilayah hukum Polres Bireuen.

Dua pelaku Curanmor serta 10 unit sepeda motor dihadirkan saat Press Conference di Mapolres Bireuen, Rabu, 13 April 2022.

Selain tersangka, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni baju yang dikenakan pelaku saat aksi pencurian sepeda motor dilakukannya," ujarnya.

Sementara satu orang pelaku lainnya J alias Julek yang ikut terlibat bersama Rahim dan ikut menjual motor hasil kejahatannya itu kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Berdasarkan keterangan Rahim, Ia mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya J alias Julek (DPO), Ia juga mengakui kalau sepeda motor hasil curian bersama tersangka lain itu telah dijualnya," sebut Kapolres.

Dijelaskan Mike Hardy Wirapraja, pada Selasa, 05 April 2022, Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepada motor, lalu Sabtu, 09 April 2022 juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor.

Diterangkannya, dalam aksinya tersangka ini melakukan pencurian bersama J yang kini DPO itu dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci leter T yang telah disiapkan.

Saat sebelum aksi dilakukan, mereka ikut memantau kondisi sepeda motor yang terparkir di halaman kompleks Masjid atau Meunasah. Aksi itu dilakukan ketika pemilik sepeda motor sedang melaksanakan salat Magrib maupun Isya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian itu dilakukan untuk kebutuhan ekonomi lainnya memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »