SERANG, KabarViral79.Com – PT Xiang Wang Indonesia dikabarkan menampung raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi tersebut diduga jadi penadah hasil pertambangan raw material dari pertambangan illegal.
Menurut sumber awak media yang dapat dipercaya, perusahaan yang berlokasi JI. Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten itu diketahui memperoleh hasil mineral dari pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango, yakni di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, yakni di titik bor 1, 3, 9, 15, 17, 18 dan titik bor 20 dengan Luas area tambang ± 250-300 hektar, Jumlah penambang ± 900-1.000 orang dan alat pengolahan berupa Tromol ± 100 unit dan Tong pengolahan + 30 unit.
Ketua DPC YLPK PERARI, Maulana mengatakan, Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam lokal yang di dalamnya terdapat kandungan logam (Emas, Iridium, Perak, Tembaga dll) dimana untuk mendapatkan hasil ingot itu, batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1.400 drajat dengan memakai tungku besar yang berbahan bakar karbon blok (anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari Negara Cina).
“Terkait dengan adanya dugaan hasil pertambangan illegal, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Pasal 480 KUHP (tindak pidana penadah), sebagaimana dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya Maulana kepada awak media, Sabtu, 14 Mei 2022.
Soal manipulasi data, kata Maulana, perusahaan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan terhadap pelaku pertambangan illegal dapat dikenakan UU No. 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang diatur secara khusus pada Pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutup Maulana.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Xiang Wang Indonesia belum bisa ditemui awak media untuk dikonfirmasi. (Heru)