-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Akibat Jalan Berlubang Tukang Siomay di Pandeglang Jadi Korban

By On Jumat, Juni 17, 2022


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Ruas jalan Pandeglang adalah jalan Nasional jalan akses penghubung menuju Wisata Pantai Carita dan Anyer sudah pasti jalan tersebut memiliki kapasitas dan kualitas yang baik. 

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat melalui Satker Binamarga dan Tata Ruang Provinsi Banten selaku penanggung jawab penggunaan anggaran pemeliharaan jalan jembatan Pandeglang-Simpang Labuan, namun ironisnya jalan tersebut sangat menghawatirkan, banyak jalan yang rusak dan berlubang mengakibatkan rawannya kecelakaan. 

Ari (34), pedagang Siomay adalah salah satu korban kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, 17 Juni 2022, di wilayah Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal, Kabupaten Pandeglang, kepada awak media mengatakan, saat itu dirinya mengindari lobang yang cukup dalam, namun tidak dapat dihindari, akibatnya gerobak terguling hancur berantakan dan di dalam panci yang berisi Somay tumpah berceceran di bahu jalan.

Ari pun mengalami kerugian yang cukup besar, grobak hancur dan tidak bisa untuk beraktifitas lagi.

Sementara itu, di wilayah Kadu Jawer, masih di kawasan jalan nasional, sejumlah karyawan PT RCB Cipta Beton melakukan penutupan jalan yang berlobang dengan cor beton di depan PT RCB Cipta Beton karena menurut salah satu karyawan, jalan tersebut dari tahun lalu belum ada perbaikan. 

“Untuk menghindari adanya laka lantas, maka kami berinisiatif untuk menutup lobang atau jalan yang rusak tersebut,” ujar salah satu karyawan PT RCB Cipta Beton.

Terpisah, E. Rohani, salah satu aktivis di wilayah Pandeglang, kepada wartawan mengatakan, pihaknya amat menyayangkan adanya kejadian tersebut. 

“Tetap saja yang menjadi korban masyarakat, maka kami sebagai aktivis sosial kontrol berkewajiban untuk mengingatkan para pelaksana kegiatan pemeliharaan untuk segera melakukan kewajiban dalam melaksanakan perawatan atau pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Pandeglang. Kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan kepada pejabat pengguna anggaran pemeliharaan jalan jembatan di wilayah Pandeglang dengan anggaran APBN,” ujarnya.

Ia menuturkan, mengacu kepada Dasar Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut meperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp.12 juta. 

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyaik Rp.120 juta. Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp.1,5 juta. Agar kiranya Undang-Undang tersebut dapat diterapkan,” tuturnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »