LEBAK, KabarViral79.Com – Diresmikannya Jembatan Ruas Cipanas Warung Banten pada tahun 2021 lalu adalah bukti bahwa Jembatan sudah dianggap 100 persen selesai. Sontak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat pujian dari masyarakat sekitar. Pasalnya, Jembatan Penghubung antara Cipanas menuju Warung Banten tersebut merupakan akses jalan utama.
Pemprov Banten melaui Dinas PUPR Provinsi Banten telah melaksanakan 18 pekerjaan pada Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Cipanas - Warung Banten Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp150,746 miliar. Lima di antaranya pengerjaan Jembatan Cilangke, Jembatan Ciparumpung, Jembatan Citagogag, Jembatan Cinyiru, dan Jembatan Ciberang.
Selain itu, ada empat jalan yang direhabilitasi, yakni jalan Sta 0+875 hingga 1+100, Sta 6+160 hingga 6+260, Sta 7+350 hingga 7+950, serta Sta 8+750 hingga 9+000. Proyek tersebut dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun 2021.
Ketua Umum Forum Keadilan Masyarakat Banten (DPP-FKMB), Iwan Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten yang sudah melakukan langkah yang tepat untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat.
Karena, kata dia, jembatan tersebut adalah sarana pokok bagi warga masyarakat setempat untuk akses beraktifitas. Namun amat disayangkan, belum genap satu tahun, di beberapa jembatan sudah mengalami longsor dan beton bekas jembatan yang lama tidak dihancurkan.
“Kami melihat langsung di lokasi, diduga pemasangan brojong atau batu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, saat ini jembatan tersebut mengalami longsor. Bahu jalan seolah tidak adanya pemadatan sehingga mengalami kelongsoran. Untuk hal itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tanggap dan dapat melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan pembangunan jembatan ruas Cipanas - Warung Banten yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu yang sudah sah diresmikan,” pungkasnya. (*/red)