-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Keras Golongan G Semakin Marak di Tanggerang

By On Rabu, Juli 13, 2022


TANGERANG, KabarViral79.Com – Toko Kosmetik berkedok toko obat Tramadol dan Exsimer di wilayah Tangerang semakin marak. Salah satunya di Pasar Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pantauan awak media, Minggu, 10 Juli 2022, Toko yang berkedok kosmetik itu di etalsenya hanya beberapa kosmetik expired.

Awak media pun memberikan informasi melalui pesan WhatsaApp, tentang adanya toko yang menjual obat Tramadol dan Exsimer kepada Camat Jayanti, Yandri Permana.

Camat Jayanti kepada awak media ini mengatakan, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), BPOM dan Satpol PP Kab. Tangerang untuk melakukan tindakan penututupan serta penyegelan.

“Nanti akan saya kordinasikan dulu dengan pihak Dinkes, BPOM, karena merekalah yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat-obatan tanpa ijin edar, didampingi pihak Muspika Kecamatan Jayanti serta pihak Satpol PP Kab. Tangerang,” ucapnya.

Yandri Permana juga mengatakan, pada bulan Juni, pihak Muspika Kecamatan Jayanti sudah pernah melakukan pengecekan lokasi warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer dengan dasar laporan masyarakat yang berlokasi di Pasar Jayanti.

“Namun saat kami melakukan pengecekan, warung tersebut sudah tutup,” ujar Camat Jayanti.

Sementara itu, H. Rebo Muhidin, pembina masyarakat Jayanti sekaligus Ketua Forum Bela Negara memberikan komentar soal warung di Pasar Jayanti yang menjual obat Tramadol dan Exsimer tanpa ijin farmasi.

“Siapa pun yang berjualan obat harus dilarang keras, kalau tidak mengantongin izin, apalagi jualnya tanpa ada resep dokter,” ucapnya.

“Saya berharap para Muspika Kecamatan Jayanti segera mengambil tindakan penutupan terhadap warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer di Pasar Jayanti,” pungkasnya.

Terpisah, Alpian, salah seorang aktivis LSM GERHANA pun angkat bicara terkait maraknya peredaran obat terlarang yang masuk dalam golongan daftar G (obat keras dengan resep dokter) tersebut.

“Saya meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak dan menghentikan peredaran obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar (tanpa resep dokter-red), khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” ujar Alpian. (Hanapi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »