SERANG, KabarViral79.Com - CEO atau Founder Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Banten mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam melakukan penangkapan dua tersangka kasus korupsi Bank Banten yang merugikan keuangan Negara Rp 65 miliar atas kredit macet.
Founder Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Banten, Andhika Yoga Pratama yang juga Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat DPC PERMAHI Banten Periode 2020-2022 dan tergabung dalam Koordinator Wilayah Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Banten menilai bahwa Bank Banten sebagai kebanggaan masyarakat Banten yang harusnya menjadi Bank Pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Banten. Bukan malah menjadi penyumbang kasus korupsi di Provinsi Banten.
Menurutnya, Kejati Banten telah melakukan langkah terbaik dalam penegakkan hukum dan keadilan di Banten, tanpa pandang bulu dan konsisten terus mengawal kasus-kasus pidana yang banyak melibatkan oknum Pemerintahan atau pun instansi lainnya.
"Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pondasi pengelolan keuangan daerah harusnya dijadikan sebagai tempat bagi masyarakat Banten untuk memberikan kepercayaan bagi pengelolaan keuangan, agar dapat menjadi Bank kebanggaan masyarakat Banten. Ini tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menentukan Pimpinan dan sumber daya manusia yang harusnya menyiapkan sistem dan pengelolaan keuangan daerah baik," pungkasnya.
"Kami akan kawal dan bersama-sama menegakkan hukum sebagai kontrol sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten. Sehingga ada kepastian hukum dalam setiap tindakan korupsi, agar pengembalian keuangan negara dapat dituntaskan dan tidak merugikan keuangan Negara dan keuangan di masyarakat, terlebih tindakan atau pelaku korupsi dapat dihukum maksimal," tutupnya. (*/red)