LEBAK, KabarViral79.Com - Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba, Polres Lebak, Polda Banten.
Selain itu dua orang pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa, 16 Agustus 2022, di Jalan Raya Pasar Malingping Kp. Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar, yaitu WH (19) dan SD (25) pada Selasa, 16 Agustus 2022, di Jalan Raya Pasar Malingping, Kp. Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping," ujar Malik kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.
"Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.125 ribu, satu unit handphone merk Infinix warna biru, satu unit handphone merk Samsung warna biru," ungkapnya.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," tegasnya. (Cup/AGM)