-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sarat Kepentingan Tanpa Perhatikan Aspek Lingkungan, Pembangunan Jembatan di Kecamatan Sukamulya Dipertanyakan

By On Rabu, September 28, 2022


TANGERANG, KabarViral79.Com - Dalam setiap kegiatan pembangunan jalan tentunya akan berdampak terhadap lingkungan, sehingga perlu diantisipasi, mulai dari perancangan, pelaksanaan konstruksi dan operasionalisasinya. Namun hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kampung Palis, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kondisi ini patut dipertanyakan dan diduga ada "Main Mata" antara pihak terkait dengan empunya pemilik lahan bangunan.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi (KOMPAK) Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno. 

Menurutnya, proyek pembangunan akan berjalan minimal soal perizinan serta aspek dan dampak lingkungan sekitarnya wajib diperhatikan.

"Diduga jelas ada oknum Dinas dan Tata Ruang Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan tingkat Kecamatan yang bermain dalam masalah ini," ucap H. Retno Juarno.

Pantauan awak media di lokasi, Rabu, 28 September 2022, proyek pembangunan saluran irigasi akan dibangun jembatan dan belum memiliki perizinan dari Dinas atau instansi terkait.

H. Retno Juarno menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi serta Pasal 22 menyebutkan minimal harus ada Izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Balai Besar Sungai/Balai Wilayah Sungai, Apalagi ke Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

"Harusnya pihak atau instansi terkait juga lebih memperhatikan kearifan lokal serta masih terlihat momok bahwa bangsa ini rentan dengan transaksi gratifikasi, pungli serta menjatuhkan martabat citra pemerintahan akibat ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang masih suka uang panas dengan, memanfaatkan jabatan kekuasaannya," tegas Retno Juarno.

"Saya menilai kinerja pengawasan pembangunan di wilayah Kecamatan Sukamulya seolah lemah, belum lagi dengan adanya dugaan gratifikasi serta kordinasi antara pemilik rencana pembangunan dengan instansi terkait," pungkas Retno Juarno.

Saat dikonfirmasi awak media pemilik bangunan tidak ada di tempat.

"Pemilik bangunan tidak ada, mandor juga tidak ada,” ucap salah satu pekerja saat ditemui di lokasi proyek.

“Iya mas benar ini bangunan rencananya untuk jembatan menuju ke sana. Rencananya akan menjadi tempat usaha, gak tau ya tempat usaha apa  yang jelas saya hanya pekerja saja," ucapnya.

"Itu keliru mas, ini persoalan miskomunikasi saja. Ada informasi yang belum tersampaikan ke masyarakat sehingga pemahamannya keliru,” ujar salah seorang pekerja yang tak mau disebutkan identitasnya.

Terkait ketiadaan izin tersebut dikuatkan oleh pernyataan Kasi Trantib Kecamatan Sukamulya dan Sekdes Sukamulya, Subki.

"Pemerintahan Desa Sukamulya selama ini hanya menampung aspirasi warga yang menolak adanya rencana pembangunan proyek jembatan tersebut," ujarnya.

Menururnya, pihak Desa setempat dan masyarakat belum pernah diajak komunikasi untuk membahas persoalan itu. 

"Padahal kami siap memfasilitasi itu dan memang pembangunan itu belum berizin, dan belum jelas peruntukannya” ucap Subki.

Ia juga mengatakan, dugaan adanya pembangunan tersebut bisa merusak sumber mata air bisa dimungkinkan terjadi. Bahkan, kata dia, pembangunan perumahan itu sendiri bisa berdampak pada rusaknya sumber mata air warga di Desa Kaliasin dan Desa Sukamulya. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »