Tanggerang, KabarViral79.Com
- Salah satu hambatan untuk lebih majunya Pembangunan di berbagai daerah, juga
diduga telah terkendala lantaran masih miskinnya pelayanan publik dengan pola
maladministrasi yang dilakukan oknum petugas pemerintah.
Seperti
contoh halnya di Provinsi Banten, yang mana juga telah disinyalir terdapat
berbagai kasus terkait pertanahan, pendidikan, dan kasus maladministrasi
lainnya yang mewarnai pemberitaan di media massa yang masih saja terjadi.
Hal tersebut
telah disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten,
Media Independen Online (MIO), Drianto Martono, S.Sos, dalam diskusi bersama
para tokoh masyarakat dan kalangan aktivis kemasyarakatan, pada Rabu
(16/11/2022), di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya
juga menurut Drianto, untuk saat ini masih banyak kasus lemahnya pelayanan
publik di tingkat pedesaan, yang juga telah diketahui sangat merugikan warga
yang bahkan belum terjamah pihak berwenang.
"Saya sering mendapat pengaduan dari
masyarakat yang tidak mendapat pelayanan maksimal baik dari kepala desa dan
lurah juga oknum yang bertugas di kecamatan sampai di kabupaten kota,"
kata Drianto Martono.
Artinya,
lanjut Drianto, kejadian ini karena lemahnya pengawasan pihak terkait, dari
pejabat sampai lembaga yang khusus menangani pengawasan, tegasnya.
Dalam
kesempatan itu, Drianto mengaku, "lembaga yang menjadi andalan warga dalam
menindak atau mencegah terjadinya dugaan maladministrasi dan pelayanan publik,
yang tidak lain seperti halnya Ombudsman, yang berfungsi mengawasi
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara
dan Pemerintah",
Baik Pusat
maupun derah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta
badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan
publik tertentu.
"Saya yakin bila Ombudsman pro aktif lebih
dalam, tidak saja kasus besar yang terlihat secara kasat mata tetapi juga yang
kecil di pelosok desa, akan menyurutkan adanya dugaan praktek maladministrasi "
ujar Drianto.
Tidak sulit
bagi Ombudsman, tandas Drianto, untuk menangani kasus-kasus kecil, caranya
dengan mengajak warga agar menjadi bagian dari Ombudsman.
"Bisa saja logo Ombudsman tertera di setiap
rumah-rumah warga," kata Drianto yang memberi contoh sederhana untuk
mengajak warga bagian dari Ombudsman.
Menjawab
pertanyaan wartawan, mengenai standar Pimpinan Obudsman untuk Provinsi Banten,
Drianto mengaku bukan ranahnya untuk ikut campur tangan kebijakan pihak
Ombudsman pusat dalam menempatkan wakilnya di daerah.
"Namun, Ombudsman akan menuai
resiko turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mereka andalkan
jika Ombudsman Pusat menugaskan seseorang tidak kredibel dan kurang
berpengalaman",
ujar Drianto.
Drianto
beralasan, bila Ombudsman menunjuk wakilnya yang berpengalaman akan mudah
menjalankan tugas, karena sistem dan aturan main sudah diketahui.
Sebaliknya,
lanjut Drianto, akan menuai masalah karena petugas yang mewakili Ombudsman
masih cetek pengalaman dalam menangani kasus-kasus pelayanan publik, Tutupnya.
(*)