LEBAK,
Kabarviral79.Com -Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil
mengungkap Kasus Perampasan Hand Phone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres
Lebak.
Dua Pelaku
BS (23) dan MW (19) warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak
berhasil ditangkap dan diamankan setelah melakukan aksi Perampasan Hand Phone
yang terjadi pada Selasa (01/11/2022)
sekira pukul 19.30 Wib di Kp.Kadu
Bitung Rt.03/01 DS. Malangsari Kec.
Cipanas Kab Lebak.
Dari
keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah hand Phone
Vivo Y91C warna merah dan 1 (Satu) buah Dus Vivo Y91C.
Kapolres
Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi
Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
"Ya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas
Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus
Perampasan Hand Phone yang terjadi pada Selasa (01/11/2022), sekitar pukul
19.30 Wib di Kp.Kadu Bitung Rt.03/01,
DS. Malangsari Kec. Cipanas Kab Lebak," ucap Andi. Rabu, (16/11/2022).
"Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan
cara melakukan perampasan Hand Phone baik dijalan ataupun didepan rumah dan
pelaku biasanya mencari sasaran anak kecil atau dibawah umur yang sedang
bermain Hand Phone game," terangnya.
"Modusnya
pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh teman pelaku yang
sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor, sehingga setelah berhasil
mengambil hand Phone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.
Sementara
itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi,SH menambahkan,
"Setelah menerima laporan kejadian dari
masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang
bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus
tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," tambah
Supardi.
"Saat ini Unit Reskrim Polsek
Cipanas dibantu Sat Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut,
karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak
enam kali,"
ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363
ayat (1) ke -3, ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan)
Tahun,"
tegasnya.
(Cup)