Serang,
KabarViral79.Com- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar
kegiatan Rapat paripurna terkait perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di
Ruang Rapat Paripurna Kota Serang, Senin (19/12/2022).
Kegiatan
Rapat Paripurna terkait Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kota Serang Budi Rustandi dan dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin
didampingi dengan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Dalam
kesempatannya, Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota
Serang mengajukan beberapa perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang
perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Adapun
beberapa perubahan tersebut diantaranya pada :
Perda Nomor
5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan
Perda Nomor
2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan
Perda Nomor
8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri
Perda Nomor
13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi dan
Perda Nomor
5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jadi ini
untuk menjadi program propemperda tahun 2023, kemudian yang lain-lain agar
dicabut dan diperbaharui karna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan” ungkap Syafrudin.
“Intinya 5
perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat” jelas
Syafrudin.
Selain
diusulkannya 5 Perda untuk dilakukan perubahan, Pemerintah Kota Serang juga
turut mengusulkan dua usulan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar
dimasukan kedalam Propemperda.
Mengenai hal
tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan bahwa salah
satu pembahasan tambahan yang disampaikan tadi terkait dengan pajak dan
retribusi serta pembentukan Raperda BPBD.
“Yang satu
lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, jadi
satu pencabutan digabung jadi satu” tutur Nanang.
“Kan ada
omnibuslaw karna tidak sesuai dengan perundang-undangan, satu kita cabut satu
kita usulkan pajak dan retribusi karna ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan
BPBD” sambung Nanang.
Adapun
terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD dilakukan untuk menaikan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang yang semula eselon IIIa naik
menjadi eselon II.
Hal tersebut
dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD, juga membutuhkan banyaknya
Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menanggulangi Bencana yang terjadi di Kota
Serang.