TANGERANG, KabarViral79.Com–
Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh oknum Security alias Satpam terhadap
karyawati perusahaan PT.Universal Luggage Indonesia (ULI) berinisial EHP (23)
warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten.
Tak terima
atas dugaan tindakan pencabulan itu, EHP (23) resmi melaporkan oknum Securty
berinisial ERW yang bekerja pada perusahaan PT ULI kepihak kepolisian Polresta
Tangerang.
Laporan
pengaduan itu dengan nomor : 139/XII/YAN 2.4.1/2022/SPKT perihal dugaan tindak
pidana pencabulan.
Dalam surat
keterangan laporan itu EHP (23) mengatakan, pada 17 November 2022 lalu sekira
pukul 09.00 WIB, ia mendapat perlakuan tidak senonoh atau dugaan tindak pidana
pencabulan.
Sementara
itu kuasa hukum korban Agus Supriatna.SH,MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al
Bantani membenarkan bahwa saat ini dirinya sedang mendampingi Klein nya
melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan kepihak kepolisian.
Diketahui
Security yang bekerja di PT ULI tersebut disalurkan melalui PT. CMJ (Cakra Maju
Jaya).
"Pelecehan
seksual atau tindak pidana pencabulan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan
sebagaimana diatur dalam pasal 294 ayat 2 KUHP dan UU nomor 12 Tahun 2022
tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Agus Supriyatna SH MH, Senin
malam (19/12/2022).
“Saya
menyayangkan sikap Security, yang semestinya dia bertugas sebagai orang yang
menjaga keamanan dan ketertiban baik untuk perusahaan maupun juga para karyawan
perusahaan tersebut,” ujarnya.
Terpisah
Hendra warga sekitar mengaku gerah dengan ulah oknum Security tersebut, ia
mengatakan bahwa peristiwa seperti ini sudah dua kali terjadi, apalagi ini
korbannya warga kami, bayangkan saja, sama pekerja warga sekitar aja berani
apalagi ama pekerja luar.
“Sudah dua
kali kejadian serupa, saya ga ngerti apakah yayasan yang menaunginya tidak
melakukan pembinaan terlebih dahulu? terutama pembinaan etika sopan santun dan
adab, soalnya ini sudah berkali-kali terjadi, dan kami juga sebagai warga sudah
mulai resah, kawatir karena keluarga kami juga kerja di sana, dan ini nggak
boleh dibiarkan, sudah menyangkut moral,” tutup Hendra.