Serang,
KabarViral79.Com- Walikota Serang Syafrudin didampingi Kepala Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Serang Abdul Rojak, berkesempatan hadir dalam kegiatan Milad
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang Ke 12, yang diselenggarakan di
aula BJB Cabang Banten, Rabu (21/12/22).
Kegiatan
Milad Ke-12 Baznas Kota Serang ini dihadiri oleh unsur Kecamatan, Ketua MUI
Kota Serang, UPZ Kota Serang, serta unsur masyarakat Kota Serang.
Dalam
kesempatan tersebut, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan dalam sambutannya,
bahwa kita sebagai umat muslim wajib hukumnya menunaikan zakat, sehingga dalam
Milad Ke-12 Baznas Kota Serang, diharapkan dapat membuat seluruh Pejabat,
Pengusaha dan Masyarakat Kota Serang semakin sadar akan kewajibannya menunaikan
zakat.
“Kalo kita
memang umat islam, kita harus menunaikan zakat, karna itu merupakan salah satu
rukun islam dalam agama kita, dan wajib hukumnya dijalankan,” ucap Syafrudin.
Syafrudin
juga turut Mengapresiasi Baznas Kota Serang Milad ke-12 Tahun 2022, bahwa
Baznas Kota Serang menghasilkan peningkatan Zakat yang terhitung dari Tahun
2021 hingga saat ini sebanyak 25 Persen.
Ia
menambahkan, terkait Peningkatan 25 persen tersebut agar dalam waktu lima tahun
tersebut dapat terus meningkat hingga mencapai angka 10 Miliar.
Hal tersebut
diharapkan terus meningkat karena terdapat potensi dalam perolehan zakat
tersebut yang dihasilkan dari sebagian potongan Gaji PNS untuk membayar Zakat.
“Mudah
mudahan target 5 tahun itu mencapai angka 10 M, karena potensinya ada terutama
dari PNS itu semua karena ada tegulasinya dari Peraturan Walikota itu wajib
membayar zakat yang dipotong dari gaji,” tambah Syafrudin.
“Aturan
sudah ada dari pemkot untuk memotong Gaji PNS sekitar 2,5 persen untuk
berzakat, jadi tidak ada yang harus protes malah harus bersyukur, sebab yang
namanya zakat itu wajib bagi umat islam,” sambungnya.
“Bagi kita
umat islam, mengeluarkan zakat bukan hanya merupakan ibadah dalam rangka
menunaikan salah satu rukun islam, namun menunaikan zakat juga dalam rangka
melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat,”
tutur Nani.
Nani
menambahkan, mudah-mudahan dalam beberapa waktu kedepan, pengelolaan zakat
Baznas Kota Serang semakin meningkat, sehingga seluruh masyarakat Kota Serang
yang berhak menerima infaq dan zakat dapat tersalurkan seluruhnya.