-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Curanmor di Lebak Berhasil Diringkus Polisi

By On Jumat, Desember 16, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku berinisial YO (22) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat CB, satu unit motor Honda Beat karbu, satu kunci leter T, enam batang mata kunci dan satu STNK motor.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya pada Jumat (14/05/21) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

“Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 12 Desember 2022, dan berhasil menyita barang bukti tersebut,” kata Iptu Andi Kurniady kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Iptu Andi Kurniady menjelaskan, setalah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten.

“Adapun modus pelaku, yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tutup Andi. (Cup)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »