JAKARTA,
KabarViral79.Com - Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda)
yang menyoal harus adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat untuk
melakukan pembangunan tempat tinggalnya ternyata tidak berlaku bagi wilayah
Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Hal ini
sebagaimana terlihat hasil pantauan para awak media di lapangan begitu banyak
bangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku, baik tidak ada IMB maupun tidak
sesuai IMB.
Dan anehnya
jajaran CKTRP ( Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan ) yang sebelumnya
bernama P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Kecamatan Tambora, Jakarta
Barat dalam hal ini Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) CKTRP Tambora yang di
jabat oleh Ilham harus bertindak tegas,
namun sayangnya semuanya itu hanya isapan jempol belaka dan ini harus di
pertanyakan kinerja Kasatpel tersebut sehingga diduga sudah melakukan GRATIVIKASI
terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah itu, sehingga dirinya tidak mau
menyikapi maupun menindaknya.
Adapun
beberapa bangunan yang melanggar tersebut diantaranya, 1 Unit Bangunan
R.Tinggal 3 Lapis tanpa IMB di Jalan Pekapuran VI RT.005/03 Kelurahan Tanah
Sereal yang melanggar GSB depan maupun samping, 1 Unit Bangunan R.Tinggal 3
Lapis tanpa IMB di Jalan Songsi Dalam No.6 RT 004/06 Kelurahan Tanah
Sereal dan 1 Unit Bangunan R.Tinggal 3
lapis diduga ijin Aspal di Jalan Gudang Areng I/Tanah Sereal XIII RT
001/011Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora.
Saat para
awak mencoba konfirmasi kepada Ilham selaku Kasatpel Citata Kecamatan Tambora,
tidak ada di tempat bahkan salah satu staf yang kerap di depan komputer
sepertinya masa bodoh.
Begitupun
para awak media mencoba menginformasikan serta konfirmasi kepada Walikota
Jakbar serta Kasudin CKTRP Jakbar lewat telpon seluler, kedua pejabat tersebut
tidak memberikan komentar apapun sehingga kedua pejabat yang berwenang tersebut
adanya dugaan semua sudah terkondisikan sehingga sampai saat ini bangunan bangunan
tersebut pembangunannya dapat berjalan lancar tanpa adanya tindakan yang tegas.
(*)