Lebak,
KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan Penandatanganan MOU
dengan Pemerintah Daerah Kabuapaten Lebak, bertempat di Aula Multatuli
Sekertariat Daerah Kabupaten Lebak, Senin (9/01/2023).
Dalam
kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lebak, para Kepala
OPD, dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Kesepakatan
Bersama Nomor: 102/MoU - 01/TPKS/2023, Nomor: B-15/ M.6.14/Gs.1/01/2023
tersebut ditandatangani oleh Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum ( Kepala
Kejaksaan Negeri Lebak) dan Hj. Iti Octavia JayabayaS.E, MM, (Bupati Lebak).
Adapun
maksud dan tujuan Penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu, untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Pemerintah
Kabupaten Lebak dalam bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara, Baik secara
Litigasi, maupun Non Litigasi.
Selain itu,
pihak Kejaksaan Negeri Lebak dapat memberikan pertimbangan hukum kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan
Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jangka waktu
Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya
Nota Kesepakatan Bersama ini.
Dalam
sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum., menyampaikan keberhasilan dari kegiatan
Pendampingan Hukum ataupun Bantuan Hukum
yang diberikan Kejaksaan Negeri Lebak pada tahun 2022, antara lain dalam
menyelamatkan aset Pemerintah Daerah
Kabupaten Lebak.
Yaitu Tanah
yang terletak di SD Pabuaran dan Tanah yang terletak di Kantor Kecamatan
Wanasalam.
"Dalam
kurun waktu tahun 2022 yang lalu, Kejaksaan Negeri Lebak telah melaksanakan
pendampingan terhadap 19 kegiatan dan beberapa bantuan hukum pada beberapa Dinas
di Kabupaten Lebak. Hal ini membuktikan Kejaksaan hadir di tengah-tengah Masyarakat
Kabupaten Lebak,” Terangnya.