-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PPS se-Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Bupati Tatu: Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu

By On Selasa, Januari 24, 2023

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat menghadiri pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Serang, di Lapangan Tenis Indoor, Setda Pemkab Serang, Selasa, 24 Januari 2023. (Dok.Istimewa) 

SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 978 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 326 desa se-Kabupaten Serang resmi dilantik, Selasa, 24 Januari 2023.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar di Lapangan Tenis Indoor, Setda Pemkab Serang, 

Abidin mengungkapkan, setelah dilantik, PPS akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk 4.972 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap desa, terdapat tiga orang PPS.

“Mereka langsung bekerja, karena tanggal 26 Januari, kita sudah menentukan nama-nama Pantarlih di Kabupaten Serang. Jadi PPS dilantik sekarang harus kerja,” ujar Abidin kepada wartawan.

Abidin menegaskan, PPS harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, netralitalitas, dan integritas. Kemudian bekerja melayani masyarakat.

“Jadi semua kita layani. Kita juga harus menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara harus menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya. 

PPS diperintahkan untuk mendata pemilih bersama Pantarlih yang dibentuk. Apalagi data calon pemilih dari Kemendagri sudah turun, maka perlu turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

“Jadi salah satu Pantarlih itu di lapangan memastikan data pemilih,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berharap, PPS bisa segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemkab Serang siap berkolaborasi dengan penyelenggara dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak.

“Fungsi kami selaku Pemerintah Daerah memfasilitasi agar semua berjalan dengan baik, lancar dan semua masyarakat terfasilitasi,” ujar Tatu kepada wartawan.

Terfasilitasi yang dimaksud, kata Tatu, salah satu contohnya Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memberikan ruangan di Kantor Kecamatan.

Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota PPS, Tatu memastikan jika hal tersebut diperbolehkan.

“Karena aturannya seperti itu, yang punya kemampuan dipersilahkan,” ujarnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »