LEBAK, KabarViral79.Com
- Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku
Pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta barang buktinya.
Pelaku HJ
(28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit
handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek
Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar
Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolres
Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres
Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut.
"Ya
benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang
Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib di Jalan
raya Pasar malingping Kampug Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten
Lebak, Provinsi Banten," Ujar Malik, Senin (16/1/2023).
"Dari
Pelaku HJ, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone
merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer,
90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI, Uang tunai hasil penjualan
sebesar Rp.335.000,-(Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," ungkapnya.
"Kami
juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita
ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang
Malik.
Kata Malik,
"Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti
terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, Psikotropika dan
obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak,"
"Obat-obat
seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di
konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga
dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa
kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat
meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen
sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197
UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun
penjara serta pidana," tegasnya
(Cup/Hms)