-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sebelum Ditahan, Ferry Irawan Bacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda

By On Selasa, Januari 17, 2023

Ferry Irawan ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto: kumparan) 

SURABAYA, KabarViral79.Com – Ferry Irawan ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ia resmi ditahan mulai Senin malam, 16 Januari 2023, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim).

Sebelum masuk ke sel tahanan, Ferry menemui awak media. 

Fery yang tampak memakai baju tahanan dan tangan diborgol itu membacakan surat untuk istrinya.

Ferry mengaku tidak menyangka rumah tangganya yang berjalan hampir satu tahun harus mengalami permasalahan pelik.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang diperbuatnya terhadap sang istri.


“Surabaya, 16 Januari 2023. Kepada istriku tersayang, Venna. Kita tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Tapi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang Abi perbuat selama kita berumah tangga,” ujarnya.

Ia juga mengaku ikhlas dalam menjalani hukuman ini.

“Kalau dalam proses hukum apa yang terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua. Kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih kasih sayang Venna kembali,” ucapnya.

Ferry meyakini bahwa sang istri akan kembali membuka pintu maaf kepadanya.

“Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu, Abi selalu mencintai dan menyayangi Venna. Mungkin surat ini akan dibawa Pak Jeffry (pengacara Ferry) supaya Venna terima,” sambungnya.

Seperti diberitakan, penahanan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa Ferry Irawan selama lebih dari enam jam di Polda Jatim, Surabaya.

“Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, suami Venna Melinda itu terancam hukuman lima tahun penjara. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »