LEBAK,
KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan Penandatanganan MoU
dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah
Kabupaten Lebak, yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Senin
(16/1/2023).
Dalam acara
tersebut dihadiri oleh unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak serta seluruh Kepala SMAN/SMKN/SKh di
Kabupaten Lebak dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Adapun
kesepakatan bersama dengan Nomor: 420/040-KCD-Lebak/2023, Nomor:
B-138/M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani oleh Sulvia Triana Hapsari
S.H.,M.Hum ( Kepala Kejaksaan Negeri Lebak) dan Asep Ubaidilah, S.Pd., M.Pd.
(Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah
Kabupaten Lebak).
Maksud dan
tujuan Penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Penyelenggaraan Pendidikan di
seluruh SMAN/SMKN/SKh dibawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak, dalam bidang Hukum Perdata
dan tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Selain itu,
pihak Kejaksaan Negeri Lebak dapat memberikan Pendapat Hukum (legal
opinion)/Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak dibidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jangka waktu
Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini.