LEBAK, KabarViral79.Com
- Lagi, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan
barang bukti Ratusan Butir Obat tanpa izin edar dan Pelaku MY (27) di Kampung
Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Dari tangan
MY (27), Petugas berhasil mengamankan 48 (empat puluh delapan) butir obat merek
Tramadol, 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat warna kuning merek
Hexymer,1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold.
Kapolres
Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres
Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
"Ya
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Peredaran obat
tanpa izin edar diwilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak," ucap
Malik, Selasa (17/1/2023).
"Pelaku
MY (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jum'at (13/1/2023)
pukul 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan
Wanasalam, Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya.
"Pengungkapan
ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran
obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan
obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan
dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika," terang
Malik.
Malik
menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan
Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di
ancam pidana maksimal 15 tahun penjara."
Terakhir
Malik mengajak bersama perangi Narkoba, "Mari bersama berantas peredaran
Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan
dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua
komponen masyarakat," tukasnya.
(Hms/Cup)