SERANG,
KabarViral79.Com – Kantor Pertanahan di Provinsi Banten menerima hasil
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten pada Rabu (25/1/2023).
Penyerahan
hasil penilaian dilakukan di Aula Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Banten.
Kepala
Perwakilan ORI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa penilaian pada
tahun 2022 ini dilakukan dengan pendekatan yang berbeda pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini
kita melihat penilaian dari input, proses, output dan juga pengaduan yang ada,”
ujar Fadli.
Fadli
menyampaikan bahwa ORI Perwakilan Provinsi Banten melakukan Penilaian Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 8 (delapan) kantor pertanahan di
Provinsi Banten dengan hasil penilaian 7 (tujuh) kantor pertanahan berada pada
Zona Hijau dan 1 (satu) kantor pertanahan berada pada Zona Kuning.
Lebih lanjut
Fadli menuturkan bahwa 7 (tujuh) kantor pertanahan yang berada pada Zona Hijau
dan meraih Opini Penilaian “Kualitas Tinggi” dengan rincian nilai Kantor
Pertanahan Kota Tangerang Selatan (86,44), Kantor Pertanahan Kota Tangerang
(86,19), Kantor Pertanahan Kota Cilegon (85,89), Kantor Pertanahan Kabupaten
Lebak (82,4), Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (81.7), Kantor Pertanahan
Kabupaten Pandeglang (81,52), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
(81,04). Kemudian, Kantor Pertanahan Kota Serang (61.58) berada pada Zona
Kuning.
Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dalam sambutannya mengucapkan
terima kasih dan mengapresiasi seluruh kantor pertanahan yang telah bekerja
keras dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Rudi juga mengajak
jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, “Selamat untuk kantor
pertanahan yang meraih Zona Hijau, terus tingkatkan kualitas layanan dan untuk
Kantor Pertanahan Kota Serang karena baru terbentuk sehingga jadikan momen ini
motivasi untuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan,” ujar Rudi.