![]() |
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani Sidang Kode Etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Dok.Istimewa) |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik.
Sidang Kode Etik Richard Eliezer memutuskan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidak dipecat.
Sidang Kode Etik Eliezer digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi serta Anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung selama sekitar 7 jam 22 menit.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Meskipun tidak dipecat, Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama satu tahun.
Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama satu tahun.
Menurut Ramadhan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
“Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Ramadhan juga mengatakan, Bharada Richard Eliezer tetap jadi Polisi, dan putusan langsung berlaku hari ini.
“Yang bersangkutan dipertahankan. Artinya, sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi satu tahun,” pungkasnya.
“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya. (*/red)