![]() |
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas. (Dok.Istimewa) |
JAKARAT, KabarViral79.Com – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi saat para debt collector menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Rabu, 08 Februari 2023.
Peristiwa ini turut menyita perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Ia bahkan mengaku darahnya mendidih saat melihat anggota Bhabinkamtibmas dibentak debt collector.
Fadil menegaskan, tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta.
Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bertindak semena-mena.
“Jangan mundur. Sedih hati saya. Itu yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga memerintahkan jajarannya untuk merespons secara cepat jika ada aksi premanisme yang dilakukan para debt collector.
Fadil juga meminta jajarannya untuk mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.
“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, enggak boleh lagi,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu, 22 Februari 2023.
“Ya ada yang sudah kita amankan. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, langkah yang mereka lakukan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.
Hengki menjelaskan, debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, soal penarikan kendaraan telah diatur dalam UU Fidusia.
Oleh karena itu, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, atau pun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” tuturnya.
Sementara itu, Clara Shinta menceritakan saat itu dirinya sempat meminta debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.
“Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polsek. Debt collector-nya enggak mau ke Polsek, makanya ada bentak-bentak Polisi itu,” tutur Clara.
“Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke Polsek, tapi debt collector-nya enggak mau,” sambungnya. (*/red)