-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Irjen Fadil Imran Dimutasi, LQ Indonesia Lawfirm Berharap Kapolda Metro Jaya yang Baru Berani Proses Penjahat Investasi Bodong

By On Rabu, Maret 29, 2023

Irjen Pol Fadil Imran. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kapolri melakukan mutasi atau pergantian Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Fadil Imran dimutasi sebagai Kabaharkam digantikan oleh Irjen Pol Karyoto. Sementara, Wakapolda Hendro Pranowo digantikan oleh Suyudi Ario Setyo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya. 

Mutasi tersebut disambut baik oleh LQ Indonesia Lawfirm, dimana sebelumnya Irjen Fadil Imran dinilai gagal dalam penindakan Investasi Bodong di wilayah Polda Metro Jaya.

Demikian seperti dikatakan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH melalui pers releasenya yang diterima media ini, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca juga: Para Korban Natalia Rusli Lainnya Minta Agar Kepolisian Segera Memproses Laporan Polisi Lainnya yang Masih Mandek

Menurut Advokat Bambang, kasus Investasi bodong di Polda Metro Jaya, mulai dari LP PT MPIP dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Narada, Minnapadi, Pracico dan UOB Kay Hian, semua mandek.

Padahal, kata Bambang, LP tersebut sudah berjalan tiga tahun.

“Kapolda Fadil Imran terkesan takut dan ragu memberantas pelaku kejahatan kerah putih dan hanya tajam ke Debt Collector, Ulama dan Kejahatan anak kecil seperti Agnes dan Mario Dandy. Tapi dalam memproses Terlapor sekelas Raja Sapta Oktohari, gemetaran dan terkencing-kencing hingga selama masa jabatannya, tidak ada perkembangan proses hukum,” ujar Bambang. 

Ia berharap, pergantian Kapolda baru ini ada kemajuan berarti pada proses hukum LP Investasi Bodong.

Advokat Bambang Hartono juga menyampaikan, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti Kapolda Metro Jaya yang membawahi Polres Jakarta Barat dalam perbedaan perlakuan terhadap penjahat.

“Debt Collector yang ditahan, pakai baju tahanan dengan tulisan tahanan dan tangan terborgol. Tapi dalam penahanan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli, tangan tidak terborgol dan baju tidak ada tulisan tahanan, tampak jelas bukan baju standar tahanan. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan opini di masyarakat, benar sesumbar Natalia Rusli sebelumnya, yaitu Polri bisa dibeli karena banyaknya oknum. Natalia hebat bisa membuktikan perkataannya bagaimana Polri bisa mengikuti dia dan berlaku semaunya,” pungkas Advokat Bambang.

Baca juga: Tahanan Natalia Rusli Diberikan Ruangan Ber-AC dan Pegang Handphone, Kasat Tahti Perlu Diperiksa Propam

Advokat Bambang menegaskan, masyarakat berharap agar Hukum bisa tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah. Namun, dalam pelaksanaannya terhadap penjahat kelas atas, malah ada oknum Jenderal Polri yang membeckingi dan menerima gratifikasi sehingga kasus yang melibatkan jumlah kerugian besar kerap mandek.

“Ya mandek, salah satunya kasus Investasi Bodong Mahkota, Raja Sapta Oktohari yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2020,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Alwi Susanto, korban Raja Sapta Oktohari. Menurutnya, Ketua Umum KOI itu, hingga saat ini tidak juga ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga masyarakat menilai Kepolisian sudah masuk angin.

Bahkan, kata dia, korban malah digugat balik oleh Raja Sapta Oktohari sebesar Rp450 milyar. Padahal LP 3 tahun mandek.

“Dimana perlindungan pemerintah termasuk Kepolisian terhadap korban Investasi Bodong. Bukankah tugas Kepolisian melindungi masyarakat sesuai Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, bukannya dilindungi, bahkan LP yang saya laporkan tidak berujung kepastian hukum,” ucap Alwi Susanto. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »