-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pedagang Kaki Lima di Bireuen Mengeluh, Selain Bayar Uang Lapak dan Mereka Harus Bayar Uang Parkir

By On Selasa, Maret 28, 2023

PKL berjualan di atas trotoar, di salah satu ruas jalan dalam kota Bireuen. Namun mereka harus membayar uang parkir, ditambah uang sampah. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran jalan Pengadilan dan di depan Rumah Sakit Umum Dr Fauziah serta beberapa titik lainnya dalam Kota Bireuen mengeluh terhadap adanya kutipan ganda.

Selain menyetor unang lapak, para pedagang itu juga harus membayar uang lokasi parkir.

Belakangan, para PKL di seputaran Kota Bireuen mengaku kalau mereka hampir setiap hari harus menyetor sejumlah uang.

Baca juga: Keluarga Besar SMP Negeri 1 Bireuen, Salurkan 210 Paket Bahan Pokok untuk Siswa Yatim Piatu dan Fakir Miskin

Selain uang lapak atau retribusi pasar sebesar Rp2000 per hari, ditambah uang parkir Rp2000, belum lagi uang sampah.

“Kami bingung terhadap aturan ini, karena setelah membayar lapak, kami dikenakan uang parkir, belum lagi uang retribusi sampah. Alasannya lapak kami berjualan telah menyerobot lokasi parkir,” kata seorang pedagang kepada media ini, Selasa, 28 Maret 2023, dan meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, selama ini para pedagang berjualan di atas trotoar, dan tidak ada hubungannya dengan lokasi parkir.

Warga melintas diantara pedagang yang menempati ruas jalan di dalam Kota Bireuen, mereka berdagang di atas badan jalan karena diduga telah membayar uang lapak dan uang parkir. 

Menyahuti hal ini, para pedagang perlu diperjelas oleh dinas atau instansi terkait, terhadap regulasi aturannya, sehingga jelas.

“Kami pedagang kecil yang mencari rezeki sedikit, terkesan tertindas dengan aturan yang tak jelas di Bireuen,” sebut pedang lainnya.

Dengan kondisi seperti ini, para pedagang kaki lima sangat keberatan dengan adanya kutipan yang berdalih uang parkir, padahal itu bukan lapak parkir.

“Kan aneh, dulu kamu hanya membayar uang lapak, tetapi dalam beberapa bulan terakhir muncul lagi ketentuan uang parkir Rp 2000 per hari. Bila kami berjualan hingga malam hari, maka kami harus mengeluarkan uang Rp 25.000, sementara pendapatan kami sedikit, ditambah lagu uang sampah,” ujar sejumlah pedang durian.

Baca juga: Buka Aceh UMKM Expo, ini Kata PJ Bupati Bireuen

Sementara informasi lain, bagi pedang kaki lima yang berjualan dan telah membayar uang parkir. Maka bebas berjualan meski di atas badan jalan, seperti halnya di sepanjang Jalan Pengadilan Lama.

Namun sejauh ini, apakah seluruh kutipan uang retribusi yang dikutip dari pedagang kaki lima di Bireuen sudah masuk ke Kas Daerah atau sebaliknya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »