SERANG, KabarViral79.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan salah satu tempat yang ditunjuk oleh negara sebagai tempat untuk menitipkan tahanan yang masih berstatus Tersangka, Terdakwa hingga ingkrah menjadi Terpidana sebelum akhirnya ditipkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) untuk menjalani Hukuman serta mendapatkan Pembinaan.
Untuk itu, Rutan memberikan ruang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih menjalani proses peradilan atau masih berstatus Tersangka maupun Terdakwa untuk dapat mengikuti Penyuluhan Hukum yang dibuka di Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda menerangkan, jika Penyuluhan Hukum yang digelar di Rutan adalah langkah Pemasyarakatan dalam memastikan setiap WBP mendapatkan Hak Hukumnya, sebelum menerima vonis dari proses persidangan yang ditempuhnya.
“Jadi saat mereka dititipkan di Rutan dan menjalani persidangan, sudah tentu mereka kesulitan dalam mengakses komunikasi maupun informasi terkait proses persidangan. Untuk itu agar mereka tetap mendapat pemahaman tentang hukum kami berikan Penyuluhan Hukum yang digelar secara rutin di Rutan Serang,” Terang Prayoga.
Dirinya juga mengatakan jika di Rutan Kelas IIB Serang Penyuluhan Hukum dilakukan secara rutin setiap Pekan dengan mengundang narasumber dan pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun dari Kantor Hukum Lainnya.
“Setiap pekan kita selenggarakan, biar WBP paham akan hukum dan mengerti apa saja hak-hak mereka dalam proses persidangan yang sedang mereka tempuh. Dan kebetulan hari ini Penyuluhan Hukum kami gelar Bersama dengan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM), sebelumnya ada dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pena Keadilan Nusantara dan lain sebagainya.
Dengan memberikan Penyuluhan Hukum, Rutan telah memberikan Hak WBP dalam mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya terutama pendampingan hukum bagi para WBP dengan tingkat ekonomi lemah atau tergolong dalam kategori masyarakat tidak mampu.
(Red)