JAKARTA, KabarViral79.Com – Perjuangan para korban Investasi Bodong yang dimangsa oleh Natalia Rusli belum usai.
Vivi Sutanto dan Mariana mengajukan gugatan pembatalan Berita Acara Sumpah (BAS) milik Natalia Rusli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
PN Serang memutuskan bahwa gugatan pembatalan BAS haruslah dilakukan di Pengadilan TUN karena merupakan pembatalan kebijakan.
“Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk putusan PN Serang. Maka LQ Indonesia Lawfirm sudah mengajukan gugatan pembatalan BAS lanjutkan di PTUN Banten. LQ tidak pernah menyerah dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli dibatalkan di Pengadilan TUN,” kata Advokat Bambang Hartono, SH, MH selalu Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm melalui press releasenya yang diterima media ini, Minggu, 09 April 2023.
Advokat Bambang mengatakan, merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam mengugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat dan menipu korban Investasi Bodong lainnya dengan modus ingin membantu.
“Inisiatif kami diawal untuk gugat di PN Serang. LQ Indonesia Lawfirm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya,” ujar Mariana, salah satu korban Natalia Rusli.
Bambang, menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan PTUN nantinya, ketika Natalia Rusli dicabut BAS-nya maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera mengugat Natalia Rusli, baik pidana maupun perdata atas penipuan.
“Ya karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi pengacara dengan kurangnya syarat formiil,” pungkas Bambang.
Baca juga: LQ Indonesia Lawfirm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1.000 Gugatan Pencemaran Nama Baik
Sekedar diketahui, LQ Indonesia Lawfirm telah mendapatkan Panggilan Sidang (Pemberitahuan) yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut:
Nomor Perkara : 19/G/2023/PTUN.SRG
Tanggal Sidang : Senin, 10 April 2023
Jam Sidang : Pukul : 10:00 WIB
Pengadilan: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) SERANG
“Sidang pertama akan dilakukan pada, Senin, 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini,” tutup Bambang. (*/red)