-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Kompensasi Pengelolaan Limbah Gawul Biru Senilai Rp10 Juta, Camat Encep: Itu Tidak Benar, Mohon Diluruskan!

By On Selasa, April 04, 2023

Kantor Kecamatan Kragilan. (Dok.Istimewa) 

SERANG, KabarViral79.Com – Soal kisruh adanya SK pergantian shift pengelolaan limbah gawul biru yang diterbitkan oleh Muspika Kragilan, Camat Kragilan, Encep Binyamin Somatri menegaskan, penjadwalan itu diatur oleh Muspika dilatarbelakangi adanya potensi konflik yang diakibatkan adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan.

“Saya mewakili teman-teman Muspika menyampaikan benar sekali itu penjadwalan  diatur oleh Muspika yang dilatarbelakangi adanya potensi konflik akibat adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan, sehingga Muspika perlu mengatur itu,” kata Encep kepada wartawan, Senin, 03 April 2023.

Baca juga: Tuntut Hak Masyarakat Setempat, Ribuan Massa Gelar Unjuk Rasa di Lokasi Galian C Majasari

Menurutnya, Muspika wajib mengatur persoalan yang ada di masyarakat.

“Surat mandat atau perintah dari siapa, itu tidak. Ada pun Muspika wajib mengatur. Semua kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan kami Muspika mengatur itu,” pungkas Encep.

Encep menambahkan, tidak ada nama Koordinator, itu adalah surat kuasa untuk Koramil. Kejadian itu, kata Enceo, karena ada usulan dari LPM yang secara sepihak.

Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Pengawas Toyor Kepala Operator di PT Nikomas Gemilang

“Itu usulan sepihak, LPM bergerak membuat jadwal sendiri. Sementara jadwal sebelumnya sudah berjalan sejak beberapa tahun yang silam dan itu aman-aman saja,” tambah Encep.

“Bahwa sampai muncul istilah angka Rp10 juta itu perlu dibenarkan. Karena saya merasa dicemarkan nama baik atas nama Muspika. Mohon ini diluruskan. Nominal yang disebutkan Rp2 - 10 juta, nyatanya hoax dan tidak benar,” tutup Encep. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »