-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tidak Mau Kecolongan Lagi, LQ Indonesia Lawfirm Himbau Masyarakat Peka Terhadap Praktek Industri Hukum Mafia Kerah Putih

By On Selasa, April 04, 2023

Advokat Sepviant Yana Putra. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Diduga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam perkara Indosurya. Hal itu terungkap dari beberapa LP, Persidangan dan ditersangkakannya kembali Henry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen yang berujung ditahannya Henry Surya.

Demikian dikatakan Advokat Sepviant Yana Putra dari LQ Indonesia Lawfirm melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 03 April 2023.

Menurut Advokat bertampang garang itu, pihaknya menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang tersebut.

Baca juga: Setelah Herry dan Corry, Giliran Maxi Mokoginta Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Tanah di Gogagoman

Pertama, kata dia, setelah vonis bebas Henry, beberapa pihak seperti Syahnan Tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang bonis bebas Henry Surya, kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Menurut Sepviant, hal tersebut terlihat sangat konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum.

“Apalagi Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pangkatnya juga sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Sepviant, sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali banding.

“Hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali,” pungkasnya.

Sepviant menduga, Syahnan Tanjung hanya pencitraan saja dalam rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang JPU.

“Yang kedua, kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan tersangka lagi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Sepviant sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri. Namun, kata Sepviant, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU.

“Padahal ada LP 204 yang saat ini sudah naik Sidik dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan oleh Henry Surya CS. Kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya lagi? Malah membuat LP type A yang mendugaakan dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP,” jelasnya.

Dalam LP type A tersebut, Sepviant menduga agar para korban dan khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan perkara TPPU yang dilakukan oleh Henry Surya.

“Terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara. Padahal kita sama-sama tahu, tindak pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan publik atau biasa disebut viral tanpa LQ Indonesia Lawfirm memviralkan tindakan Henry Surya dan sampai didengar dan menjadi atensi Menkopolhukam Bapak Mahfud MD,” tegasnya.

Yang ketiga, kata Sepviant, pasca Alvin Lim ditahan dan telah divonis 4,5 tahun penjara, perkara KSP Indosurya dan PT Indosurya Finance dan Investasi Bodong lainnya  mandek.

Baca juga: LQ Indonesia Lawfirm Kritik Pemerintah yang Lepas Tangan Terhadap Masalah Minnapadi

Hal ini, kata Sepviant, suksesnya pergerakan “Mafia Duit” untuk membungkam seorang yang vocal secara hukum untuk mengungkap kejahatan kerah putih yang sangat merugikan Masyarakat.

“Sewaktu-waktu akan ada beberapa pihak yang akan memainkan perkara ini untuk menguntungkan dirinya sendiri, entah itu kehormatan, nama baik dan uang yang akan didapatkannya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti kasus NR yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan.

“NR ini adalah contoh oknum Pengacara yang memainkan sebuah perkara demi keuntungan pribadi, mengingat tokoh dari LQ Indonesia LawFirm yang tidak lain adalah Alvin Lim telah dibungkam suaranya secara habis-habisan. Hal itu pula disampaikan oleh keluarga Alvin Lim, yakni Isti dan Anak dari Alvin Lim dalam Podcast Uya Kuya sebagai narasumber,” tuturnya.

Sebagai salah satu Advokat Korban Investasi Bodong, Sepviant mengingatkan, untuk para korban Investasi Bodong, khususnya korban KSP Indosurya agar terus menyuarakan hak-haknya agar tidak sampai kasusnya tenggelam dan tergerus oleh isu-isu lainnya dan tetap terus pantau kejanggalan-Kejanggalan dalam Kasus Investasi bodong.

Hal senada disampaikan salah satu pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H. Menurutnya, kejadian miris yang sangat merugikan masyarakat tidak boleh terulang kembali, seperti lepasnya penjahat pengemplang dana masyarakat senilai Rp.106 triliun.

Rizki berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) betul-betul memperjuangkan hak para korban lewat LP Indosurya Intifinace yang telah berhasil menahan Henry Surya kembali.

“Jangan sampai bukti-bukti lemah dan tuntutan yang terkesan ragu-ragu nantinya disampaikan di persidangan! Ini merupakan jelas murni tidak pidana. Jika diperlukan, LQ siap membantu JPU untuk membuat sistematika dakwaan dan tuntutan di persidangan. Biar kita kasih terang Majelis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia, di antaranya di Kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya, dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di nomor 0818-0454-4489 dan 08174890999. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »