![]() |
Ketua KIP Bireuen, Agusni. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Keuchik) yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, maka wajib melampirkan surat pengunduran diri.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen kepada media ini, Jumat, 05 Mei 2023 dan ketentuan ini menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
“Jadi, bagi ASN dan Kepala Desa (Keuchik) yang akan mendaftar diri sebagai Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang,” katanya.
Bahkan, sambung Agusni, dalam ketentuan PKPU harus juga melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari jabatannya tersebut.
Disamping ketentuan di atas, bagi ASN dan Kepala Desa juga harus ikut melampirkan surat tanda terima dari Bupati Bireuen, terkait yang bersangkutan telah mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatannya.
Agusni mengatakan, menyangkut surat tanda terima dari Bupati Bireuen hanya untuk mendaftar dan Caleg masih dalam status Daftar Calon Sementara (DCS).
Surat keterangan resmi dari Bupati Bireuen, tambahnya, kalau ASN dan Kepala Desa (Keuchik) sudah mengundurkan diri, dan diwajibkan mengantar langsung ke kantor KIP sebelum dilakukanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Apabila Caleg dari kalangan ASN atau Kepala Desa hingga akhir masa penetapan DCT belum juga mengantongi surat resmi dari Bupati, maka yang bersangkutan tetap dikeluarkan dalam DCT,” tegasnya. (Joniful Bahri)