SERANG, KabarViral79.Com – Sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berhasil diringkus jajaran Polres Serang. Sindikat ini beroperasi di Provinsi Banten hingga Jawa Barat.
Tersangka adalah ZA alias Usin (55) asal Pangandaran, AJ (41) asal Jawa Tengah, dan RO (30) alias Gondrong asal Bekasi. Ketiga buron ini ditangkap di Tol Kalihurip, Karawang. Mereka juga residivis dalam kasus curanmor.
“Para tersangka merupakan DPO Polda Banten dan Jawa Barat,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat Press Conference ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketiga tersangka diamankan dari penyelidikan Tim Resmob Polres berdasarkan pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pick up milik warga. Mereka ditangkap pada Rabu, 07 Juni 2023, di Karawang saat mencari sasaran.
Keterangan para tersangka, mereka rupanya telah mencuri 22 mobil pick up selama enam bulan terakhir di wilayah Banten dan belum termasuk di Jawa Barat.
Hasil pencurian ditadah oleh tersangka berinisial BU warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk DPO.
Tim Resmob juga sempat ke lokasi penadah. Di sana ditemukan gudang pemotongan kendaraan pick up dari hasil kejahatan tersangka.
Unit yang ditemukan di antaranya sembilan kepala mobil pick up, 15 sasis, 21 kabin pikap, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya.
Tersangka tersebut mencuri menggunakan leter T dan memotong kabel kunci kontak.
“Dari pengakuan, para pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp 5-6 juta,” ujarnya. (*/red)