TANGERANG, KabarViral79.Com – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial AS pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 Wib.
Penangkapan penganiayaan tersebut bermula dari adanya laporan korban berinisial S.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kejadian penganiayaan itu bermula saat korban hendak berangkat ke rumah orang tuanya pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 09.20 WIB.
“Saat itu, korban hendak berangkat ke rumah orang tuanya di Kampung Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia tiga tahun,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pencuri Puluhan Prodak Kosmetik di Alfamart Diamankan Polisi
Dalam perjalanan, korban ternyata diikuti oleh pelaku. Selanjutnya, dari arah belakang korban diserang pelaku menggunakan batu bata.
“Pelaku mengikuti korban dari arah belakang kemudian pelaku mengambil dua buah bata merah yang berada di pinggir jalan. Ketika pelaku sudah mendekati korban, dari arah belakang tiba-tiba langsung melakukan kekerasan berupa pemukulan ke arah belakang kepala korban pada saat menggunakan helm,” ujar Sigit.
Mendapat serangan itu, korban langsung melindungi anaknya yang dikawatirkan terluka atas srrangan pelaku. Dimana, korban memeluk anaknya, yang akhirnya keduanya terjatuh dari motor.
“Melihat korban jatuh, pelaku melakukan kekerasan kembali berupa pemukulan menggunakan batu bata merah ke kepala belakang korban, dan mengenai kepala bagian belakang, leher belakang, pundak belakang dan mengenai dahi anaknya. Lalu, tidak lama kemudian warga berdatangan dan mencegah pelaku melakukan kembali kekerasan terhadap korban,” jelas Sigit.
Baca juga: Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Menangkap Lima Pelaku Kasus Perdagangan Orang
Atas tindakan itu, warga berhasil memisahkan pertiakaian keduanya, yang dilanjutkan dengan pelaporan korban ke kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengamanan dan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya itu.
“Terlapor yang kini berstatus pelaku, mengakui perbuatan penganiayaan itu. Dimana, penganiayaan terjadi karena pelaku kesal kepada korban, usai diduga menjadi penyebab terjadinya perceraian dia dan istrinya,” ucap Sigit.
Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Tangerang dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. (Eka Bulbul)