LEBAK, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis tGanja.
Pelaku AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong, di Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Senin, 31 Juli 2023.
“Dari pelaku AM (27), kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu,” kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono melalui Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, Selasa, 08 Agustus 2023.
Menurutnya, pelaku AM mengedarkan ganja di daerah Cijaku dan sekitarnya. Pelaku mengaku sudah dua kali belanja kepada seseorang berinisial Z yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 atau 111 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara. (Cup)