-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dinas Pendidikan Bireuen Lakukan Rekonsiliasi Tata Kelola Dana BOS untuk Kepala Sekolah

By On Kamis, September 07, 2023

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si membuka Rekonsiliasi Tata Kelola BOS, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Rabu, 6 September 2023. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Tata Kelola BOS untuk jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten setempat.

Program tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si di Aula Wisma Bireuen Jaya, Rabu, 6 September 2023 dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si dalam arahannya menyebutkan, sesuai dengan temanya “Tranparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah” pihaknya berharap dana tersebut dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan.

“Kepada Kepala Sekolah dan Guru-guru di Kabupaten Bireuen, kita berharap supaya mengunakan Dana BOS sebaik-baiknya dan mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada, sehingga tidak berurusan dengan hukum,” harapnya.

Muslim mengatakan, dana BOS merupakan salah satu pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan diserahkan kepada satuan pendidikan, baik anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.

Narasumber menyampaikan juknis terkait penggunaan dana BOS pada kegiatan Rekonsiliasi Tata Kelola BOS, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Rabu, 6 September 2023. 

“Dana ini diprioritaskan guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan di setiap sekolah, bukan untuk hal yang tidak ada hubungannya dengan layanan pendidikan,” sebutnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami sangat berharap agar semua kepala sekolah dapat memahami arah kebijakan perubahan regulasi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis BOS) Permendikbudristek 63 Tahun 2022,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Surya,S.Pd.,M.Pd, dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan yang dilaksanakan hari ini untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam merencanakan mengolah dan melaporkan hasil penggunaan dana BOS.

Di samping itu, sambung Surya, salah satu bahan pendampingan dan pembinaan dan pelatihan di sekolah.

“Rekonsiliasi Tata Kelola BOS ini diikuti diikuti 233 peserta, terdiri seluruh Kepala Sekolah Jenjang SD Negeri dan Swasta dan  dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 September 2023,” rincinya.

Selanjutnya akan disusul hari kedua dan ketiga nantinya dan diikuti 233 peserta, khusus pengelola/penggunaan Aplikasi ARKAS BOS jenjang SD Negeri dan Swasta.

Selama kegiatan ini, kata dia, pihaknya ikut menghadirkan sejumlah pemateri, baik unsur Inspektorat, unsur Dinas pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, pihak Pajak Pratama dan unsur dari organisasi wartawan.

“Sementara pemetari luar daerah itu, Wildan Surya Nugraha, ST, dan Yayan Taryani, S. Kom dari Tim Teknis ARKAS BOS Kemendikbudristek,” katanya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »