![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H saat membuka kegiatan program Desa Siaga Anti Korupsi Tahun 2023, di Desa Lampoh Rayeuk, Jangka, Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Giliran Desa Cot Unoe, Kecamatan Kuala dan Desa Lampoh Rayeuk, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen ikuti dan melanjutkan program Desa Siaga Anti Korupsi Tahun 2023 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H kepada wartawan, Rabu,13 September 2023 menjelaskan, dengan diresmikannya Desa Cot Unoe Kecamatan Kuala dan Desa Lampoh Rayeuk, Jangka maka sejauh ini sudah lima desa yang sudah secara resmi dijadikan Desa Siaga Anti Korupsi.
Selain Desa Geulanggang Gampong, Desa Meunasah Reuleut, Desa Cot Jrat, kecamatan Kota Juang dan disusul Desa Cot Unoe dan Desa Lampoh Rayeuk, Kecamatan Jangka.
"Dari jumlah itu, ada 19 desa lainya yang sudah menyatakan diri bersedia bergabung dan ikut melanjutkan program Desa Siaga Anti Korupsi," katanya.
Sedangkan peresmian kedua desa tersebut ikut dihadiri oleh Camat Kuala Erizal, STP, Camat Jangka Alfian S.sos, Kapolsek Jangka, Kepala Desa Cot Unoe, Kepala Desa Lampoh Rayeuk, perangkat desa dan masyarakat sesa setempat.
![]() |
Camat Jangka, Alfian dan Kejari Bireuen, Munawal Hadi serta perangkat desa Lampoh Rayeuk, Jangka, Bireuen berfoto bersama usai kegaitan program Desa Siaga Anti Korupsi Tahun 2023. |
Terpilihnya desa-desa untuk mengikuti program Desa Siaga Anti Korupsi ini merupakan inisiatif dari pihak desa, menyertakan diri dalam program tersebut. Nantinya akan menjadi desa binaan Kejari Bireuen dan menjadi Role Model bagi Desa yang lain.
"Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program. Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa," terangnya.
Selanjutnya, sambung Munawal, desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khusunya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) untuk menjaga agar desa tersebut bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan desa ke depan.
Di samping itu, menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan Kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa.
"Kita sangat berharap program ini dapat menekan angka korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi perangkat desa," imbuhnya. (Joniful Bahri)