TANGERANG, KabarViral79.Com – Satreskrim Polresta Tangerang sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan oleh Ustadz kepada Santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, dalam penanganan kasus itu pihaknya juga telah melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Kabupaten Tangerang.
“Sudah ada enam orang saksi yang kami mintai keterangannya,” katanya, Kamis, 05 Oktober 2023.
Menurut Arief, penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ponpes ini harus dilakukan secara khusus mengingat korban masih di bawah umur.
“Kami harus menjaga hak korban karena anak merupakan saksi korban,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Arief, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki lainnya, sehingga menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
“Akan dilakukan pemeriksaan juga terhadap terlapor yang identitasnya sudah diketahui,” pungkasnya. (Eka Bulbul)