-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Persedium Peduli Banten Meminta APH Bentuk Tim Pemeriksaan dalam Kegiatan Bantuan RMU

By On Kamis, Desember 07, 2023

 


Pandeglang, KabarViral79.Com - Melalui Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan program Rice Milling Unit (RMU) diberikan kepada Para Kelompok Tani melalui Sumber Dana DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023, Kelompok Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, selaku Penerima Program dengan Nilai Pagu Anggaran Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Pelaksanaan pada 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Desember 2023. Yang saat ini sudah berdiri bangunan.

Terkait simpang siurnya informasi di kalangan masyarakat dan beberapa media minggu lalu tanah yang digunakan untuk bangunan program Rice Milling Unit (RMU) dikelola Ketua Kelompok milik Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang Udin, menurut mantan kepala Desa Lewibalang Waita dalam Video percakapan saat ditemui Anggota Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, menuturkan bahwa tanah Tersebut yang digunakan oleh saudara Udin Ketua Kelompok Tani Sinar Tani 1 untuk program Rice Milling Unit (RMU) Tahun 2023 yang sudah di bangun, itu adalah Tanah milik Negara milik Desa Lewibalang pada waktu itupun saya sudah pernah mengingatkan kepada Udin selaku ketua kelompok Tani Sinar Tani 1 bahwa tanah tersebut jangan diaku Tanah Pribadi, dulupun pernah dikumpulkan beberapa pihak yang pernah mengelola tanah tersebut dan tidak pernah ada yang merasa menjual karna tanah milik Negara, tanah tersebut turun temurun,” tutur nya.

Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media pada tanggal 7-12-2023 di sekretariat Bersama PPB-APB Serang Banten.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang sudah ada hasil wawancara dan pernyataan dari para pihak serta Dokumentasi Video dan yang lainnya.

“Maka kami secepatnya akan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk Tim Pemeriksaan dalam kegiatan Batuan program Rice Milling Unit (RMU) yang diduga adanya Unsur Sarat KKN, selaku kuasa Penggunaan Anggaran Kelompok Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang, Kecamatan Cikusik dan kami meminta kepada Tim Pemeriksa agar melakukan Pemanggilan kepada Ketua Kelompok Tani Sinar tani serta memeriksa seluruh Program Pemerintah yang sudah dilaksanakan,” tutupnya.

(Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »