-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Kejari Bireuen Amankan Sejumlah Bukti Termasuk Dokumen Pinjaman Rp3,4 Milliar

By On Jumat, Maret 15, 2024

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejari Bireuen melakukan penggeledahan Kantor PNPM Mandiri di Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jumat, 15 Maret 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jum'at, 15 Maret 2024.

Pengeledahan itu dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2019 hingga Tahun 2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan Jumat, 15 Maret 2024 menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen ikut menemukan sejumlah dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah.

Selain itu, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019-2023, Daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar Tahun 2019 sampai dengan 2023, serta beberapa bundel dokumen yang berkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tim Kejari Bireuen ikut menyita sejumlah dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, di Kantor PNPM Mandiri, Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jumat, 15 Maret 2024. 

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT–135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024,” sebutnya.

Lalu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 sampai dengan 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

Pengeledahan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.

“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 sampai 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Tindak pidana korupsi dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp3.446.000.000,- (tiga milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah),” terang Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin, 4 Maret 2024 mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) terhadap kasus dugaan melawan hukum terhadap dana Simpan Pinjam (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jeunieb Bireuen Periode 2008 hingga 2023. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »