-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mafia Beras di Serang Dicokok, 207 Ton Beras Oplosan Sudah Diedarkan di Banten

By On Jumat, Maret 08, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com - Satgas Pangan Tipidter Polres Serang meringkus seorang pemilik gudang penggilingan padi, SK (45) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

SK diringkus polisi lantaran telah melakukan pengoplosan beras Bulog dengan beras yang sudah kotor dan berjamur.

SK melakukan beberapa proses seperti bleacing, blowing, repacking dan melalukan pewangian terhadap beras oplosan tersebut demi mendapatkan keuntungan.

“Modus operasi kejahatan ini dengan cara mengoplos beras Bulog dengan beras tidak layak konsumsi. Pun repacking dalam bentuk premium,” katanya Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

“Jadi beras Bulog tadi setelah di lakukan pembersihan dan di campur dengan beras yang tidak layak konsumsi dibungkus kembali dengan beras premium salah satunya adalah merek Ramos diedarkan di daerah-daerah Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon,” sambungnya.

Dari kegiatan yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 ini, SK sudah meraup keuntungan ratusan juta.

“Terkait pembuktian kita dari akhir Desember 2023 hingga sekarang sudah di distribusikan 270 ton beras kepada konsumen,” cetusnya

“Nanti secara detail kita akan sampaikan karena masih proses penyidikan, jangan sampai tersangka yang lainnya melarikan diri atau kabur,” pungkasnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniadi menjelaskan, berawal dari perintah Kapolda, dan mendapatkan informasi adanya gudang di daerah Carenang yang melakukan kegiatan re packing beras Bulog.

Kemudian kata Andy, Satreskrim beserta jajarannya melakukan penindakan dan menemukan pengelolaan tersebut.

Dalam penindakan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beras Bulog sebanyak 25 ton, beras Bulog yang sudah di re packing dengan merek Ramos sebanyak 5 ton dan ribuan karung Bulog bekas.

Oleh karena itu, akibat perbuatannya, SK dikenakan hukuman enam tahun penjara dalam undang-undang perlindungan konsumen.

“Pasal yang dikenakan adalah undang-undang perlindungan konsumen, pasal 62 dan pasal 8, dimana ancaman diatas 6 tahun,” tukasnya.

(*)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »