-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemberitaan Tentang Desa di Pandenglang Jadi Trending Topic di Media Online

By On Kamis, Maret 21, 2024


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Akhir-akhir ini marak pemberitaan media online di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang memberitakan seputar program pembangunan desa, hingga menjadi informasi trending topic terkini di kalangan masyarakat Pandeglang.

Dari pantauan awak media ini, para Pewarta di Kota Sejuta Santri, Seribu Ulama ini seakan berlomba untuk mendapatkan informasi seputar Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Usut punya usut ternyata, pemberitaan pembangunan desa merupakan sebuah berita Advertorial (Iklan) yang telah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Pemerintah Desa dengan beberapa lembaga organisasi profesi pers di Pandeglang.

Seperti yang disampaikan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Andang Suherman. Menurutnya, kerja sama media dan pihak Pemerintah Desa adalah bentuk kerja sama publikasi dalam bentuk iklan (Advertorial).

“Wajar jika banyak Wartawan di sini seolah berlomba mencari sumber berita seputar Pemerintahan Desa. Karena berita itu masuknya berita Advertorial,” ujar Andang kepada awak media ini, Rabu, 20 Maret 20024.

Ia juga mengakui dengan telah dijalinnya kerja sama publikasi, selain dapat memberikan informasi publik perihal pengelolaan dana desa, hal itu juga sebagai suport atau penyemangat kinerja para Insan Pers di Kabupaten Pandeglang.

Hal senada juga dikatakan Panji Yuri selaku Ketua Majelis Jurnalis Banten (MJB) Banten, yang juga membenarkan dan mengakui kerja sama yang dibangun dengan Pemerintah Desa merupakan kerja sama publikasi Advertorial, bukan kerja sama dalam bentuk lain.

“Ya kita kerjsa manya sebatas publikasi dalam bentuk Advertorial. Tidak ada Wartawan kerjasa manya memback up suatu permasalahan para Kepala Desa jika melakukan pelanggaran hukum, bukan itu,” kata Panji Yuri.

Bahkan, kata Panji Yuri, kegiatan ini bukanlah sebuah kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Karena kegiatan publikasi dalam bentuk Advertorial sudah berdasarkan aturan dan peraturan. Seperti tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang wajibnya Pemerintah Desa mempublikasikan program pembangunan dana desa sebagai bentuk informasi dan transparansi publik.

Dalam hal ini, tambah Panji Yuri, Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan seputar pembangunan dari anggaran dana desa. 

“Nah di sinilah kehadiran media menawarkan atau menyampaikan permohonan sebagai sarana media publikasi, tentunya dalam bentuk iklan (Advertorial, yang akhirnya disetujui para Kepala Desa dan telah disepakati dan tertuang dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS),” pungkasnya.

“Jadi menurut kami, para Insan Pers sudah tidak ada masalah. Kepada Insan Pers tetap semangat dan sampaikan informasi melalui karya tulisnya dengan berpedoman terhadap kode etik jurnalistik, sebagai pilar keempat dalam membangun dan mencerdaskan anak bangsa, salam satu pena,” tutupnya. (U.M)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »